BPKAD Tagih Denda Pajak Hampir Rp 1 Miliar

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem mulai menagih pendapatan denda pajak dari beberapa pos pendapatan. Sampai Sabtu (31/5), terkumpul Rp 913,38 juta, terbanyak dari pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 291,13 juta.

"Beda dengan tahun-tahun sebelumnya banyak tunggakan pajak, terutama dari hotel dan restoran," jelas Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika, kepada NusaBali, di Amlapura, Minggu (1/6). Kata dia, denda pajak terus ditagih karena masuk pos pendapatan. Terlebih lagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) Karangasem tahun 2025 Rp 456,28 miliar, baru tercapai Rp 183,97 miliar atau 40,32 persen. 

Dari pendapatan denda pajak Rp 913,38 juta itu dari beberapa pos pendapatan, yakni pajak hotel Rp 89,28 juta, pajak restoran Rp 58,79 juta, pajak hiburan Rp 10,87 juta, pajak parkir Rp 602.574, pajak air tanah Rp 751.742, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 291,13 juta, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Rp 244,29 juta dan lain-lain.

Kata Ardika, setiap ada pemasukan langsung diinput kemudian ditayangkan secaara online sehingga masyarakat bisa langsung menyimak. Pembayaran pajak secara online akan lebih mudah dikontrol. Misalnya, pajak hotel oleh wisatawan saat meninggalkan hotel ditandai ada transaksi. 

Dari transaksi itu, pihak pengelola hotel memisahkan, antara pemasukan untuk hotel dengan pajak, selanjutnya pajak ditransfer ke kas daerah. "Pembayar pajak ini wisatawan yang menginap di hotel itu. Pengelola hanya memisahkan antara pendapatan hotel dengan pajak," katanya.

Jelasnya, pemerintah hanya menitipkan kepada manajemen hotel agar antara pemasukan dengan pajak dipisahkan. Pajak dari hotel berbintang nyaris tidak ada yang nunggak. Pajak masih nunggak dari hotel non bintang termasuk villa karena masih transaksi manual.

Ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa mengakui nyaris di hotel berbintang tidak ada yang nunggak pajak. "Bayar denda pajak tidak ada istilah kunjung sepi," katanya. Sebab, pihak pengelola hotel bayar pajak, apabila terjadi transaksi antara wisatawan yang menginap di hotel dengan pengelola hotel. 

"Jika ramai yang menginap maka terjadi banyak transaksi otomatis pajak cukup banyak. Jika sepi pengunjung, otomatis pula sepi transaksi," tambahnya. Hanya tunggakan pajak, tidak sampai ada yang kena bunga karena keterlambatan bayar pajak.7k16
Read Entire Article