Guru PPPK Terganjal Aturan, Tidak Dapat Melamar Calon Kasek

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Proses pengisian kekosongan kepala sekolah (kasek) di Buleleng penuh dinamika. Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mengantongi sertifikat guru penggerak, tidak dapat melamar karena terganjal regulasi. Mereka tidak bisa mengajukan diri sebagai calon kepala sekolah karena regulasi perpindahan PPPK belum ada.

Keluhan itu disampaikan oleh beberapa guru penggerak yang berstatus PPPK. Mereka sebelumnya diundang untuk mengajukan diri dan mengupload berkas persyaratan di Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). Namun setelah berkas lengkap, mereka malah tidak bisa menempati formasi jabatan kasek yang kosong.

Hal tersebut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Putu Ariadi Pribadi, saat dikonfirmasi Minggu (18/5) sore. Menurutnya, sejumlah guru PPPK yang sudah memenuhi syarat tetapi belum bisa menempati formasi terganjal regulasi. Guru PPPK yang sudah menjadi guru penggerak tidak dapat melamar sebagai calon kepala sekolah di luar sekolah tempatnya bertugas.

“Guru PPPK kalau sudah ada penugasan tidak bisa pindah, kecuali di sekolah itu kepala sekolahnya kosong baru bisa melamar formasi di sana,” papar Ariadi Pribadi.

Namun kesempatan akan dibuka di pengisian kekosongan kasek tahap II. Kesempatan ini akan memberlakukan regulasi baru, yakni Permendikdas Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi baru ini disebut Ariadi akan memberikan peluang kepada guru PPPK untuk mengisi kekosongan kasek.

“Salah satu syarat kasek sudah menjadi guru penggerak itu akan di cut off Mei 2025, jadi tahap II nanti sudah pakai syarat baru, jadi tidak lagi harus guru penggerak. Pemerintah daerah diberikan kesempatan mengusulkan calon kasek dari guru PPPK berpengalaman minimal 4 tahun,” terang Ariadi.

Sementara itu, proses pendaftaran pengangkatan calon kepala sekolah, sudah ditutup Jumat (16/5). Dari 168 sekolah yang jabatan kasek kosong, sebanyak 164 sekolah yang dibuka formasi. Lalu dari 164 formasi yang dibuka baru terisi 98 oleh calon kasek yang sudah memenuhi syarat. Sisanya 66 formasi masih kosong dan juga ada pelamar namun tidak memenuhi syarat.

Sebelum proses seleksi calon kasek tahap II dibuka, 66 formasi jabatan ini akan kembali dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Saat ini, 98 calon kasek yang sudah memenuhi syarat, sudah diusulkan ke Badan kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis. Selain pengangkatan kasek baru, Disdikpora Buleleng juga mengajukan persetujuan teknis untuk rotasi 114 orang kasek definitif yang jabatannya sudah 8 tahun ke atas di satu sekolah.

Ariadi menyebut, setelah persetujuan teknis BKN turun, baru akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penempatan masing-masing calon kasek. Data kasek definitif baru kemudian di upload di sistem pengangkatan KSPS sebelum akhirnya bertugas di sekolah yang sudah ditentukan.7 k23
Read Entire Article