ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah keterlibatannya dalam permintaan pengunduran diri Riezky Aprilia dari pencalonan anggota legislatif (caleg). Hal itu, disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Hasto menyatakan, bahwa permintaan mundur tersebut merupakan inisiatif pengacara bernama Donny Tri Istiqomah, yang bahkan telah ia tegur. Selain itu, Hasto juga menegaskan, bahwa keterangan Riezky Aprilia dalam persidangan tidak memiliki kaitan dengan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjeratnya sebagai terdakwa.
“Terhadap keterangan saksi Riezky Aprilia dan berdasarkan pemeriksaan Saksi Donny Tri Istiqomah, nampak bahwa persoalan atau permintaan mundur saudari Rizki sebagai inisiatif pribadi saudara Donny Tri Istiqomah,” kata Guntur Romli membacakan surat dari Hasto. Hasto juga menegaskan, bahwa tindakan dirinya sebagai Sekjen PDIP hanyalah menyampaikan hasil keputusan DPP Partai kepada Riezky. “Bahkan saudari Riezky mengakui, bahwa yang dilakukan saudara Hasto adalah tugas konstitusional kelembagaan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan,” ucap Guntur.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut, Hasto menyatakan bahwa dirinya telah memberikan teguran kepada Donny Tri Istiqomah atas inisiatif pribadinya tersebut. “Jadi permintaan mundur kepada saudari Riezky Aprilia itu merupakan inisiatif pribadi dari Donny Tri Istiqomah, bukan dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto yang juga langsung menegur saudara Donny Tri Istiqomah,” imbuh Guntur.
Terkait dengan pokok perkara yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hasto menyatakan, bahwa keterangan Riezky Aprilia tidak memuat fakta hukum yang relevan. “Terhadap pokok perkara yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, maka keterangan saudari Riezky tidak ada fakta hukum yang berkaitan dengan suap dan obstruction of justice,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur.
Pernyataan Hasto ini merupakan respons atas kesaksian Riezky Aprilia dalam sidang sehari sebelumnya, Rabu (7/5). Dalam sidang tersebut, Riezky mengaku diminta mundur sebagai caleg. Permintaan disampaikan oleh Saiful Bahri di dalam pertemuan dengan Riezky di Singapura tahun 2019. Saeful sendiri saat itu, berkomunikasi dengan Donny Tri Istiqomah.
Diketahui, Hasto kembali menjalani persidangan pada Kamis (8/5). Dalam sidang kemarin, JPU KPK menghadirkan dua orang saksi dalam perkara Hasto. Keduanya adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDIP, Nur Hasan. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto. Melalui surat yang dibacakan Guntur, Hasto menyampaikan rasa terima kasih kepada sejumlah pihak yang terus memberikan dukungan moril kepadanya. “Ada dari struktural partai, baik dari jajaran DPP, kemudian DPD—seperti tadi kita lihat ada perwakilan dari Sumatera Utara, Kalimantan Tengah dan NTT—juga dari DPC-DPC, seperti Pekanbaru, Bekasi, dan lain sebagainya,” kata Hasto melalui suratnya.
Selain itu, hadir pula anggota DPR RI Komisi III yang ikut memantau, yaitu Dewi Juliani dan Pulung Agustanto. Kemudian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong serta Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni. Terlihat pula, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, Fransiskus Xaverius Hadi Rudyatmo (FX Rudy), hadir memberikan dukungan kepada Hasto. k22