Korban Dieksekusi Karena Masalah Uang dan Cemburu

1 day ago 5
ARTICLE AD BOX
Terungkap, kedua pelaku yang punya hubungan adik kakak sepupu itu menghabisi nyawa korban karena masalah uang dan cemburu. Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Korban dieksekusi dengan cara dipukul pakai cobek saat sedang tidur. Kemudian ditusuk pisau dan gunting. Setelah tewas, korban dibakar di kamar mandi. Selesai menjalankan misi jahat itu, keduanya kabur ke Pulau Jawa menggunakan satu sepeda motor. 

Untungnya jejak mereka mudah dilacak polisi. Keduanya berhasil disergap Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Jatanras Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan di Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin (19/5). 

Kepada petugas keduanya mengakui membunuh korban. Tindakan keji itu mereka lakukan karena tersangka MBW kecewa dengan sikap korban yang tak menepati janji untuk memberikan uang. Selain itu tersangka juga cemburu terhadap korban karena memiliki pria lain. 

Sebelum mengeksekusi korban di vila tempat tinggalnya di Jalan Gurita IV, Pondok Gurita Kapling II, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (24/5) siang, tersangka MBW mengajak adik sepupunya DAR. 

"Rencana pembunuhan itu dikomunikasikan oleh MBW lewat pesan WhatsApp. Tersangka MBW mengimingi tersangka DAR uang banyak jika berhasil menghabisi nyawa korban. Tersangka MBW mengatakan korban adalah orang kaya," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, pada Rabu (28/5). 

Singkat cerita, kedua tersangka datangi tempat tinggal korban. Pada saat itu tersangka MBW sempat terlibat cekcok mulut dengan korban. Korban tidak langsung dieksekusi. Ketika korban tidur, tersangka MBW memukul dada korban pakai cobek. 

Dihantam batu ulekan bumbu itu, korban bangun. Tersangka DAR langsung memiting lehernya. Korban sempat melakukan perlawanan. Tersangka MBW mengambil balok dan kotak peti memukul menghantamnya. MBW juga mengambil gunting dan pusau di meja diserahkan kepada tersangka DAR. Tersangka DAR pun menusuk leher dan kepala korban menggunakan dua senjata tajam itu. 

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka membungkusnya menggunakan selimut. Kemudian mayat korban diseret ke kamar mandi, lalu ceceran darah dibersihkan. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi. Pada sore hari, kedua tersangka kembali datang ke TKP. Mereka membawa bensin yang dibeli di sekitar TKP. 

"Untuk meninggalkan jejak, mayat korban disiram bensin kemudian dibakar sementara masih di kamar mandi. Tersangka DAR mengambil HP korban sebelum akhirnya mereka kabur ke Bondowoso," beber AKP Sukadi. 

Setelah kedua tersangka pergi meninggalkan TKP, datang dua orang masing-masing bernisial BL, 27 dan MN, 36 untuk mengecek korban. Kedua saksi datang ke TKP disuruh oleh pemilik vila asal Perancis, sebab korban ditelepon tidak direspons. Kedua saksi menemukan korban terpanggang di kamar mandi. Temuan itu dilaporkan ke polisi. 

Menerima laporan tersebut aparat kepolisian langsung gerak cepat. Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bondowoso, pada Senin (19/5). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lasang baju warna putih, tiga unit HP berbagai merk, satu buah helm, satu unit sepeda motor Honda Vario P 2919 RO, sebilah pisau, kotak peti kayu, sebatang balik kayu, cobek, pel lantai, dan bungkusan pembersih lantai. 

Hingga Kamis (29/5) pihak kepolisian terus melakukan pendalaman keterangan kedua tersangka. Sementara jenazah korban masih dititip di RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.7 cr80
Read Entire Article