Kos Kurir Narkoba Digerebek Polisi

3 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Dari dalam kamar kos tersebut petugas menyita 36 paket shabu-shabu siap edar dengan berat total 17,92 gram. 

Selain mengamankan puluhan paket shabu-shabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti empat bandel plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, satu bong atau alat isap, satu buah korek gas, dua bandel pipet berwarna cokelat dan merah, sebuah kotak kecil, dan satu unit HP. Semua barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolresta Denpasar. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Kamis (15/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Beberapa hari petugas sanggong kos tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

"Setelah yakin dia adalah pengedar yang jadi target, petugas langsung menangkapnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Ditemukan puluhan paket shabu-shabu siap edar," ungkap AKP Sukadi. 

Tersangka mengaku narkoba yang disimpannya itu dipasok oleh seseorang berinisial GM alias Gemblo. Tersangka mengambil paketan barang haram tersebut pada tempat yang telah ditentukan Gemblo. 

Selanjutnya, sediaan narkoba yang diterima itu disimpan di kosnya sambil menunggu perintah lanjutan dari Gemblo. "Tersangka mengaku mau jadi kurir karena tergiur dengan upah Rp 50.000 setiap titik," ungkap AKP Sukadi. 

Hingga kemarin keterangan dari tersangka VAW masih didalami. Selain itu petugas melakukan penyelidikan terhadap Gemblo yang jadi pemasok barang untuk tersangka. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga tersangka sebagai pengedar. Tersangka ini adalah pemain baru. Dia belum pernah dihukum terkait kasus narkotika," pungkasnya.7 pol
Read Entire Article