Nyuri Granit, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

4 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Kedua terdakwa mencuri satu mobil pickup granit milik Denis Syantzef yang disimpan di gudang milik Fina di Jalan Wibisana Barat, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa telah merugikan korban Rp 110 juta. Selain itu, hasil pencurian telah dijual dan uangnya dinikmati oleh para terdakwa.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

Penasihat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim menerangkan, dalam pertimbangan tuntutan JPU, hal yang dinilai memberatkan perbuatan para terdakwa adalah karena menyebabkan kerugian pada korban dan telah menikmati uang hasil kejahatan tersebut. 

“Sedangkan yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang sehingga memperlancar jalannya proses hukum,” tuturnya. 

Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh kedua kliennya itu dilakukan sebanyak empat kali. Dari akhir Mei hingga awal Juli 2024. Granit hasil curian itu keduanya jual dan uangnya dibagi dua. 

Kasus ini terbongkar setelah korban menyadari kehilangan sejumlah granit miliknya. Ia kemudian ke Polresta Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua terdakwa ditangkap.7 t
Read Entire Article