Penerimaan Pajak Bali Capai Rp 5,13 T

1 day ago 5
ARTICLE AD BOX
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara daring. Ia menyebut, kinerja ini mengalami pertumbuhan sebesar 10,21 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp5.133,50 miliar, tumbuh positif 10,21% dibandingkan dengan periode April tahun lalu,” ujar Darmawan dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Darmawan memaparkan, penerimaan tersebut tersebar di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali. KPP Madya Denpasar menyumbang penerimaan terbesar dengan realisasi sebesar Rp 2.754,74 miliar dari target Rp 8.579,94 miliar. Disusul KPP Pratama Badung Selatan dengan capaian Rp 522,84 miliar dari target Rp 1.805,61 miliar, serta KPP Pratama Badung Utara sebesar Rp 516,36 miliar dari target Rp 1.943,49 miliar.

Di Denpasar, KPP Pratama Denpasar Timur mencatat realisasi sebesar Rp 395,38 miliar dari target Rp 1.545,82 miliar, dan KPP Pratama Denpasar Barat mencatat Rp 351,10 miliar dari target Rp 1.372,53 miliar. Sementara di daerah lainnya, KPP Pratama Gianyar mengumpulkan Rp 353,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar, KPP Pratama Tabanan mencapai Rp 133,58 miliar dari target Rp751,52 miliar, dan KPP Pratama Singaraja sebesar Rp 106,47 miliar dari target Rp 507,39 miliar.

Darmawan juga menguraikan penerimaan tersebut berdasarkan jenis pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.747,20 miliar. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang sebesar Rp 1.122,14 miliar, dan sisanya berasal dari Pajak Lainnya sebesar Rp 264,16 miliar.

Ia menambahkan, penerimaan pajak Bali juga ditopang oleh beberapa sektor dominan dalam perekonomian.

“Penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 942,69 miliar dengan kontribusi sebesar 18,36% dari total penerimaan pajak,” jelas Darmawan.

Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp 848,09 miliar atau 16,52 persen. Selanjutnya, aktivitas keuangan dan asuransi menyumbang Rp 734,40 miliar atau 14,31 persen, disusul aktivitas profesional, ilmiah dan teknis sebesar Rp 434,91 miliar atau 8,47 persen. Dari sektor industri pengolahan, terkumpul Rp 398,04 miliar atau 7,75 persen, sedangkan sektor lainnya memberikan kontribusi sebesar Rp 1.775,37 miliar atau 34,58 persen.

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kanwil DJP Bali mencatat sebanyak 340.935 SPT Tahunan PPh telah disampaikan hingga Mei 2025.

“Angka ini meningkat 3,00% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” sebutnya.

Jumlah tersebut terdiri dari 35.955 SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan, 267.280 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi kategori karyawan, dan 37.700 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan. Menurut Darmawan, capaian ini menunjukkan kesadaran perpajakan masyarakat Bali yang terus membaik seiring dengan upaya edukasi dan pelayanan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Bali. t
Read Entire Article