ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pria asal Makassar berinisial ALW, 51. Dia nekat jambret kalung emas milik Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Lambert Sharon Janet, 65 dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bumi Ayu, Sanur, Denpasar Selatan, pada Sabtu (24/5) pukul 15.30 Wita. Pada saat itu korban jalan kaki seorang diri. Tiba-tiba datang pelaku memepetnya dengan sepeda motor, lalu menarik paksa kalung emas pada lehernya. Setelah berhasil merampas kalung tersebut, pelaku langsung tancap gas.
“Korban saat itu tak sanggup mengejar pelaku. Korban memilih untuk lapor ke Polsek Denpasar Selatan,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (2/6).
Menerima laporan polisi dengan nomor LP-B/92/V/2025/SPKT/POLSEK DENSEL/RESTA DPS/BALI Tanggal 29 Mei 2025 itu Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan olah TKP. Setelah seminggu melakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap di kos tempat tinggalnya di Jalan Teuku Umar, Gang Maruti, Denpasar Barat, pada Minggu (1/6) pagi pukul 07.00 Wita.
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian (jambret) sesuai laporan korban. Pencurian itu dilakukannya dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya. Pada saat ditangkap petugas, kalung emas curiannya itu sudah dijual dan uangnya telah digunakan.
“Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio DK 6518 FBM yang digunakannya saat beraksi, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan nota penjualan emas di salah satu toko emas beserta kalungnya diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.7 cr80