Rencana Penyertaan Modal ke BPD Bali Ditunda

3 days ago 3
ARTICLE AD BOX
Keputusan ini disepakati setelah diskusi panjang, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal daerah pada BPD Bali, di ruang Komisi II DPRD Buleleng, Rabu (14/5).

Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara yang memimpin rapat mengatakan, secara prinsip materi muatan pada ranperda sudah dapat disepakati. Ranperda selanjutnya akan dibahas lebih lanjut, untuk nantinya ditetapkan menjadi perda.

Dewa Yudi menyebut sebelumnya ada perbedaan tafsir referensi dasar hukum antara eksekutif sebagai inisiator dengan legislatif. Terkait rencana penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyertaan modal dapat dilakukan pemerintah daerah, jika sudah terbentuk perda terkait.

“Perbedaan tafsir sebelumnya eksekutif ingin realisasi penyertaan modal di tahun 2025 ini. Tetapi setelah dilihat lebih teliti dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 terutama pasal 78 ayat 2 dan 3, penyertaan modal harus didahului dengan pembentukan perda. Eksekutif sudah menyepakati terkait masukan kami, penyertaan modal tidak jadi terealisasi tahun 2025, tetapi mulai tahun 2026-2030, setelah ada perda,” ucap Dewa Yudi.

Saat ini, eksekutif dan legislatif akan berfokus untuk menuntaskan ranperda hingga ditetapkan sebagai perda. Sedangkan realisasi penyertaan modal ke Bank BPD Bali akan dilakukan tahun depan setelah perda ditetapkan. Sedangkan anggaran Rp 31,6 miliar yang sudah terparkir di APBD tahun 2025 untuk penyertaan modal akan digeser untuk program lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memutuskan untuk menambah penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali tahun ini. Rencana penambahan penyertaan modal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian di Buleleng dengan dividen yang didapatkan dari hasil penyertaan modal.7 k23
Read Entire Article