Satpol PP Bali Warning Penari Joged Erotis, Jika Membandel akan Diberi Tindakan Sesuai Perda

6 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Video Gek Wik yang tengah menari sambil duduk di paha penonton viral di media sosial. Meski kejadian dalam video terjadi pada akhir tahun 2024 lalu, namun aksi panas Gek Wik menjadi perhatian Satpol PP Bali. 

“Itu bukan tarian joged, tapi menggunakan pakaian joget,” kata Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Di Kantor Satpol PP, Gek Wik mendapat pembinaan dari Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Selain hadir untuk memberikan klarifikasi terkait viralnya video, Gek Wik juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.

Dewa Dharmadi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan pembinaan. Namun, jika pelanggaran serupa kembali terjadi, pihaknya siap menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. "Sementara kami lakukan pembinaan. Tapi kalau kita dapatkan kembali dilakukan hal yang sama, tentu kami akan melakukan tindakan tegas. Di sana ada kurungan 3 bulan dan denda Rp 25 juta," tegasnya.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, IGAK Kartika Jaya Seputra, menegaskan pertunjukan tari tradisional yang menyalahi pakem dapat dikenai sanksi adat. Tidak hanya penari, namun pihak yang mengundang juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan pararem atau aturan adat desa setempat. "Setiap krama desa adat bisa kena sanksi kalau melanggar swadarma. Karena itu saya mengimbau kepada seluruh seniman yang kami cintai dan muliakan, mari jaga seni tradisi adiluhung yang diwariskan leluhur kita. Itu adalah roh dari pariwisata Bali. Kita harus bangga dan menjaganya dengan sepenuh hati," ujarnya.

Sementara itu Gek Wik menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa gerakan erotis yang ia bawakan saat itu merupakan permintaan dari pihak penyelenggara acara. Untuk selanjutnya, ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam menanggapi permintaan penonton. "Saya berterima kasih banget, jadi tahu mana yang boleh dan tidak. Ke depannya saya akan lebih waswas, jangan sampai seperti ini lagi," ujar penari freelance ini. Untuk diketahui, Satpol PP Bali sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap penari joged erotis. Tahun lalu, Satpol PP Bali memanggil oknum pamangku, JD, dan penari joged, AR, yang sempat viral di media sosial karena mempertunjukkan tarian joged erotis. 

Peraturan daerah mengatur agar pementasan joged bumbung tidak mengarah porno aksi, yakni melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Selain itu ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. 7 adi
Read Entire Article