Satresnarkoba Bekuk Pengguna Shabu

3 days ago 3
ARTICLE AD BOX
AKP Mudana memaparkan kronologis penangkapan MRK alias RK,  Sabtu (17/5) sekitar pukul 22.30 Wita di gang rumah kos Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket shabu berat bruto 1,15 gram atau netto 0,92 gram. Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. MRK alias RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Press rilis sebagai bentuk transparansi Polres Klungkung kepada publik dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam menekan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dan sehat dari narkoba. 7 wan
Read Entire Article