Terdakwa Kasus Penggelapan Nangis Saat Sidang

6 days ago 5
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Amanda Eka Sari Mananeke, 39, terdakwa kasus penggelapan dana di CV Energi Hidup, menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (20/5) sore. Emosinya pecah setelah mendengar kesaksian para saksi, salah satunya musisi I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool, gitaris sekaligus sebagai vokalis grup musik Superman Is Dead (SID).

Bobby hadir di persidangan sebagai saksi korban dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Amanda saat bekerja sebagai staf akunting di CV Energi Hidup (Electrohell milik Bobby). Amanda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani karena diduga mengalihkan dana perusahaan sebesar Rp 131.565.500 dalam periode 28 September 2024 hingga 3 Februari 2025.

Dalam sidang, Amanda mengungkapkan telah meminta keringanan pelunasan kerugian saat proses hukum dimulai. “Saya waktu dibawa ke polisi sudah minta agar diberikan kesempatan mencicil Rp 5 juta per bulan, tetapi bapak nggak mau, maunya uang diganti dalam satu hari,” ujarnya dengan suara terbata-bata. Ia mengaku tidak bisa jika harus mengembalikan uang yang digelapkan dalam tempo satu hari saja. “Saya hidup sebatang kara, saya tidak punya keluarga,” imbuhnya

Namun, saksi menyampaikan dirinya tidak percaya dengan janji terdakwa untuk mencicil dan melunasi seluruh uang yang digelapkan. Bobby menyerahkan pada proses hukum. “Karena uang sudah hilang, yang jelas sesuai hukumannya, biar hakim yang mengatur. Biar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran,” ujar Bobby.

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Amanda bekerja berdasarkan kontrak kerja tertanggal 1 Agustus 2024 dengan jabatan sebagai staf akunting. Tugasnya meliputi pembuatan laporan keuangan, input data akunting, hingga pengelolaan kas besar dan kecil. 

“Gaji yang diterima sebesar Rp 3,2 per bulan, dan ia termasuk pegawai yang memiliki akses penuh ke rekening toko perusahaan, termasuk user ID, password, dan token untuk transaksi perbankan daring,” kata JPU.

Modus yang dilakukan terdakwa adalah meminta bantuan saksi Yuni Setyaratna, pemegang token BCA perusahaan, untuk melakukan transaksi pembayaran pada 28 September 2024. Amanda menggunakan komputer kantor untuk mengakses internet banking, kemudian mengatur transaksi yang dimintakan persetujuannya kepada saksi Yuni. Setelah transaksi berhasil, token dikembalikan ke saksi.

Namun setelah peristiwa tersebut, saksi Yuni memberikan token BCA langsung kepada terdakwa, terutama saat ada transaksi ke supplier. “Sejak saat itu, Amanda menggunakan token tersebut untuk melakukan transfer uang hasil penjualan perusahaan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan manajemen,” terang JPU.

Aksi penyelewengan tersebut dilakukan berulang kali hingga Desember 2024. “Total uang yang ditransfer ke rekening pribadi Amanda mencapai Rp 131.565.500. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” beber JPU.

Atas perbuatannya, Amanda didakwa melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Ia juga didakwa subsider Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan biasa secara berlanjut yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 7 t
Read Entire Article