ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Petugas Imigrasi Singaraja mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia bernama Pavel Martonov, 47. WNA tersebut dilaporkan menggelandang di Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, hingga kondisinya mengkhawatirkan.
Perbekel Desa Pancasari, Nyoman Komiarsa mengatakan, Pavel Martonov tinggal dengan cara berkemah di wisata perkemahan Danau Buyan. Pavel Martonov sudah tinggal di lokasi itu selama sebulan dengan menggunakan tenda sewaan. WNA tersebut dikenal baik selama tinggal di kawasan wisata itu.
“Kami tau orangnya itu baik, suka bersih-bersih sampah. Ada odalan di Pura bantu-bantu bersih sampah. Itu sudah satu bulan stay (tinggal) di situ. Berkemah di sebelah Pura Ulun Danu Buyan. Tendanya menyewa dengan pengelola,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (15/5) melalui telepon.
Namun, Pavel Martonov tinggal di lokasi tersebut terlalu lama hingga kehabisan uang. Hal tersebut membuat masyarakat sekitar khawatir akan kondisinya. Selain itu, masyarakat juga khawatir Pavel Martonov berbuat lebih jauh yang merugikan. Apalagi, disebutkan jika Pavel Martonov kerap minum minuman keras.
Karena kehabisan uang, Pavel Martonov lantas minta-minta makan ke warga yang bersembahyang di Pura Ulun Danu. “Kondisinya mengkhawatirkan. Menangis di pinggir jalan. Dia masih tinggal di wilayah desa kami sampai kehabisan bekal dan kebingungan komunikasi ke mana," lanjutnya.
Aparat desa akhirnya melaporkan keberadaan PM ke petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Petugas lalu mengamankan PM pada Senin (12/5) malam dan dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja. “Setelah dicek kelengkapan administrasinya ternyata overstay,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, Pavel Martonov diamankan atas laporan masyarakat.
“Yang bersangkutan diamankan berdasarkan pengaduan masyarakat pengelola wisata dan pemilik camp di Taman Ulun Danu Buyan,” ujarnya, dikonfirmasi terpisah.
Disebutkan jika WNA tersebut berulah dan bertindak meresahkan wisatawan sekitar dengan kondisi pengaruh minuman keras. Mendapat laporan tersebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Singaraja langsung mengamankan Pavel Martonov.
Setelah diperiksa ternyata izin tinggal milik Pavel Martonov telah habis. Selain itu, ia juga tidak sanggup membayar denda kelebihan tinggalnya. “Dari pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan menggunakan visa on arrival (VOA) tanggal 3 April 2025 dan berlaku sampai tanggal 2 Mei 2025. Telah overstay selama 10 hari dan tidak sanggup membayar denda overstay,” lanjut dia.
Saat ini, WNA tersebut ditempatkan dalam ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk proses deportasi.7 mzk