AAI ON Denpasar Gelar Ujian Profesi Advokat, Tekankan Pentingnya Kode Etik

3 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Sebanyak 21 peserta mengikuti ujian tersebut, terdiri dari 20 peserta gelombang kedua dan satu peserta gelombang pertama yang sebelumnya berhalangan hadir. UPA ini menjadi bagian dari rangkaian Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh DPC AAI ON Denpasar.

Sekretaris Jenderal DPP AAI ON, Dr. Hendri Donald, SH, MH, yang hadir langsung dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa UPA diselenggarakan serentak di dua kota, yakni Denpasar dan Bandung, dengan standar nasional yang ketat.

“Kami sangat teliti dari proses PPA hingga UPA. Kurikulum yang digunakan berlaku nasional dan dirancang oleh tim pengkaji berkompeten. Harapannya, para peserta bisa menjadi praktisi hukum yang andal dan menjunjung tinggi etika profesi,” tegas Hendri.

Hendri juga menegaskan bahwa pelanggaran kode etik menjadi perhatian serius AAI ON. Setiap peserta diberikan pembekalan khusus mengenai kode etik advokat guna mengantisipasi penyimpangan dalam praktik hukum.

“Masalah hukum kerap muncul dari pribadi masing-masing. Karena itu, kami tekankan pentingnya idealisme dan pemahaman kode etik sejak dini,” ujarnya.



Ketua DPC AAI ON Denpasar, I Gede Wija Kusuma, SH, MH, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama strategis dengan FH Unwar dalam pelaksanaan PPA yang kini memasuki gelombang kedua.

“Peserta gelombang pertama sudah siap dilantik dan saat ini sedang magang di kantor-kantor anggota AAI ON. Setelah lulus UPA, peserta wajib menjalani magang selama dua tahun sebelum resmi disumpah di pengadilan,” jelas Wija Kusuma.

AAI ON, lanjutnya, menempatkan kode etik sebagai landasan utama profesi advokat. Bahkan, anggota senior pun diingatkan secara berkala untuk tidak melupakan prinsip-prinsip dasar tersebut.

“AAI ON memiliki Dewan Kehormatan (DK) yang menangani pelanggaran etik. Siapa pun, termasuk masyarakat, berhak melaporkan jika ada indikasi pelanggaran kode etik oleh anggota AAI ON,” tegasnya.

Menurut Wija, proses klarifikasi atas laporan dilakukan secara sistematis dan transparan. Bila terbukti melanggar, sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan keanggotaan dapat dikenakan.

Sementara itu, Sekretaris Panitia UPA, I Putu Gede Darmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan proses seleksi untuk melahirkan advokat muda yang andal dan berintegritas tinggi.

“Kami ingin mencetak advokat muda yang tidak hanya cakap secara hukum, tapi juga memiliki karakter dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas advokat di Bali, sekaligus menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile—profesi terhormat yang menjadi pengawal keadilan.

Read Entire Article