Bukti Pemalsuan Surat Dinilai Minim, Kuasa Hukum I Made Dharma Minta Dakwaan Dibatalkan

3 hours ago 4
ARTICLE AD BOX
Sidang perkara ini digelar atas dugaan pemalsuan surat keterangan bernomor 470/101/Pem tertanggal 4 Agustus 2022, yang disebut digunakan sebagai bukti gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps.

Kuasa hukum I Made Dharma yang terdiri dari Warsa T Bhuwana, SH., MM., I Gede Bina, SH., Kadek Eddy Parmana, SH., Ni Nyoman Widi Trisnawati, SH., Maria M Pakel, SH., MH., dan Junia Adolfina Blegur Laumuri, SH., MH., melalui juru bicara Samuel Hanok Jusuf Uruilal, ST., SH., MH., menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak cermat dan tidak lengkap.

“Dakwaan Jaksa sangat prematur karena tidak dilampirkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait dugaan pemalsuan tanda tangan,” kata Samuel, Sabtu (3/5).

Menurutnya, tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP merupakan kejahatan yang membutuhkan pembuktian ilmiah. “Dalam perkara seperti ini, semestinya ada pemeriksaan laboratorium forensik untuk membuktikan keaslian tanda tangan,” ujarnya.

Samuel mengutip sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa tanpa bukti forensik, pemalsuan tanda tangan tidak bisa dibuktikan secara sah. Salah satunya Putusan MA No. 52 K/Kr/1969 dan MA No. 538 K/Pid/1995.

Tim kuasa hukum juga menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP. Namun, menurut Samuel, dakwaan itu tidak menjelaskan secara rinci bagaimana, kapan, dan di mana surat tersebut dibuat, serta bagian mana yang dianggap palsu.

“Dakwaan kabur dan tidak menggambarkan secara utuh bagaimana perbuatan terdakwa. Ini melanggar prinsip lex certa dan menyulitkan terdakwa dalam membela diri,” katanya.

Lebih lanjut, Samuel menegaskan bahwa surat keterangan yang dipermasalahkan merupakan dokumen resmi dari Kelurahan Jimbaran. Bahkan dalam sidang perkara perdata, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiyasa sempat mengakui pernah menandatangani surat tersebut sebelum akhirnya mencabutnya saat menjadi saksi.

“Kalau surat itu bukan produk kelurahan, lalu atas dasar apa Lurah Jimbaran mencabutnya dalam persidangan perdata?” ujarnya retoris.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tertuang dalam dokumen bernomor PDM-128/BDG/EOH/03/2025, tertanggal 8 April 2025.

“Surat dakwaan ini sepatutnya dinyatakan batal demi hukum karena mengandung cacat formil dan obscuur libel sebagaimana yurisprudensi MA No. 600/K/Pid/1982,” tandasnya.

Read Entire Article