ARTICLE AD BOX
Pria yang berprofesi sebagai insinyur elektro itu didakwa atas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis ganja dan shabu, yang salah satunya berasal dari paket kiriman luar negeri yang diterimanya di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dijelaskan dalam sidang, perkara ini bermula pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita. Petugas Bea Cukai memberi informasi kepada Polresta Denpasar tentang satu paket mencurigakan di Kantor Pos Denpasar. Paket tersebut berasal dari Visstraat 21, Dordrecht, Belanda, ditujukan kepada nama penerima ‘Dolla’ dengan nomor telepon Malaysia dan alamat pengiriman ke Oka’s Homestay, Jalan Pantai Batu Bolong No 27D, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. “Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan control delivery,” jelas JPU.
Sekitar pukul 12.30 Wita, kurir bernama Purwanto menghubungi nomor penerima, namun kesulitan berkomunikasi karena kendala bahasa. Terdakwa kemudian meminta agar kurir mengirim pesan teks saja. Ketika kurir tiba di depan homestay, terdakwa turun ke area parkir, mengambil paket, membayar ongkos kirim Rp 50.000 dan menandatangani tanda terima.
Namun belum sempat beranjak, terdakwa langsung disergap oleh tim Polresta Denpasar. Saat ditangkap, terdakwa secara spontan menjatuhkan paket ke tanah. Saat diminta mengambil kembali paket tersebut, terdakwa menolak. Tim kemudian membuka paket itu di hadapan saksi Ni Wayan Sumertini dan Marselinus Pote. “Di dalamnya ditemukan plastik zip lock warna perak berisi dua paket ganja,” sebut JPU.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar No 10 di Oka’s Homestay tempat terdakwa tinggal. Polisi menemukan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu kresek hitam-putih berisi biji ganja kering dari tempat sampah, satu kotak kertas papir dalam bekas permen Ricola di dalam lemari pakaian terdakwa, dan empat bungkus rokok Dunhill biru di atas meja di sebelah tempat tidur.
Dari pot tanaman di depan kamar terdakwa, polisi juga menemukan satu kotak bekas bungkus rokok Dunhill biru berisi satu lintingan ganja, satu balutan tisu berisi dua paket ganja, satu paket kristal bening yang dibalut potongan pipet putih, satu buah pipa kaca, satu tutup bong, dan satu sendok kecil dari potongan pipet hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP merek Huawei milik terdakwa.
Seluruh barang bukti dan terdakwa kemudian diamankan ke Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil penimbangan, ganja yang ditemukan memiliki berat bersih 14,43 gram dari berat kotor 23,98 gram. Sementara satu paket kristal bening yang diduga shabu memiliki berat bersih 0,08 gram dan berat kotor 0,24 gram,” beber JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 293/NNF/2025 tertanggal 17 Februari 2025, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I. Ganja terdaftar dalam nomor urut 8 lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan kristal bening mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam nomor urut 61 lampiran yang sama. 7 t