DPRD Bali Sepakat Ubah Perda Pungutan Wisman, Seluruh Fraksi Beri Catatan

1 week ago 7
ARTICLE AD BOX
Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan dukungan fraksinya terhadap perubahan Perda, dengan syarat bahwa reformulasi harus memperkuat kepastian hukum dan tidak menimbulkan ruang penyimpangan.

“Kami sepakat terhadap perubahan Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing sepanjang formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan raperda,” kata Suwirta.

Fraksi PDIP juga mengingatkan agar tidak ada celah untuk komersialisasi berlebihan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pungutan, karena hal itu bisa merusak citra Bali di mata dunia.

Dukungan serupa datang dari Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Kade Darma Susila. Fraksi ini meminta perubahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk penyesuaian pada penamaan perda, konsiderans, dasar hukum, dan substansi.

“Perlu juga dijelaskan siapa yang dimaksud sebagai pihak lain dalam kerja sama, serta alasan pemberian imbalan sebesar 3 persen kepada pihak tersebut,” ujar Darma.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicara Ni Putu Yuli Artini mendorong agar pelibatan pihak lokal lebih diprioritaskan dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

“Kami berharap gubernur lebih memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali agar mereka bisa berkembang. Selama ini, kerja sama sering kali diberikan kepada pengusaha nasional,” tegasnya.

Fraksi Demokrat-NasDem melalui I Gusti Ayu Mas Sumatri juga menyatakan sepakat, dengan usulan perubahan redaksional pada pasal 1 angka 15, yakni mengganti frasa "seseorang atau kelompok" menjadi "perusahaan atau lembaga".

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasinya atas dukungan seluruh fraksi. Ia menekankan bahwa perubahan perda ini penting untuk mengoptimalkan kebijakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang.

“Tahun lalu dari 6,3 juta kunjungan wisatawan asing, hanya 2,1 juta yang berhasil dikenakan pungutan. Itu baru 33,5 persen. Karena itu, dengan pranata hukum baru yang kita sepakati bersama DPRD, kita bisa menggandeng pihak ketiga untuk mengoptimalkannya,” ujar Giri. *ant

Read Entire Article