DPRD Bali Sepakati 12 Poin Perubahan Perda Pungutan Wisman

1 day ago 4
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali Gede Kusuma Putra menjelaskan, salah satu poin utama adalah penambahan definisi baru dalam Pasal 1, yakni mengenai imbal jasa, yang dimaknai sebagai bentuk penghargaan atau kompensasi berupa uang kepada individu atau kelompok atas jasa dalam penyelenggaraan pungutan wisman.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 4 yang memperluas ruang lingkup Perda. “Meliputi pungutan bagi wisman, perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan kepariwisataan budaya Bali, manfaat untuk wisman, kerja sama, imbal jasa, pembinaan dan pengawasan, serta peran serta masyarakat,” ujar Kusuma Putra dalam sidang di Denpasar, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, disisipkan Pasal 4A yang memberikan pengecualian pembayaran pungutan Rp150 ribu kepada wisatawan tertentu, meski rinciannya belum dijabarkan dalam pembahasan ini.

Ketentuan lain yang diubah mencakup Pasal 5, 6, dan 7, serta judul BAB IV yang kini berbunyi: “Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.”

Satu pasal baru juga ditambahkan, yakni Pasal 10A, yang memuat upaya peningkatan kualitas kepariwisataan melalui penguatan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan.

DPRD Bali juga menyetujui pembentukan dua bab tambahan, yakni BAB VA dan VB. Kedua bab ini menjabarkan lebih rinci soal kerja sama dan imbal jasa bagi pihak yang membantu Pemprov Bali dalam pelaksanaan pemungutan retribusi, dan tertuang dalam Pasal 13A dan 13B.

Poin ke-11 dalam perubahan adalah penambahan BAB VIIIA yang memuat ketentuan mengenai sanksi administrasi, diatur dalam Pasal 16A yang menjelaskan siapa yang dapat dikenai sanksi dan bentuk sanksinya.

Atas disetujuinya perubahan Ranperda ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Bali selama proses pembahasan yang menurutnya berlangsung dinamis.

“Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan ke depan,” kata Koster.

Selanjutnya, Pemprov Bali akan menyampaikan hasil persetujuan ini kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan proses finalisasi lebih lanjut. *ant

Read Entire Article