ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Komisi I DPRD Karangasem menelusuri kemacetan siltap (penghasilan tetap) 75 perbekel se-Karangasem selama tiga bulan terakhir, Januari, Februari, dan Maret 2025. Wakil rakyat ini merasakan ada yang aneh. Karena persoalan ini berkelanjutan setiap awal tahun, padahal bisa diantisipasi oleh eksekutif.
Ketua Komisi I DPRD I Nengah Karyawan mengungkapkan hal itu pada acara audiensi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Karangasem, Jalan Ahmad Yani, Amlapura, Selasa (18/3).
“Saya awalnya dapat masukan dari Ketua Forum Perbekel Karangasem terkait macetnya siltap selama tiga bulan pada awal tahun. Harapannya agar kondisi ini tidak terulang,” jelas Karyawan yang mantan Perbekel Purwakerti, Kecamatan Abang, ini.
Lanjut Karyawan, logikanya pada awal tahun APBD telah diberlakukan sehingga gaji, tunjangan, dan segala biaya operasional bisa cair mulai Januari. Namun, selama tiga bulan tanpa gaji, tunjangan, dan biaya operasional. Sedangkan kegiatan di pemerintah desa terus berjalan. Akibatnya,
sejumlah perbekel menalangi dengan meminjam uang di BMUDes (Badan Usaha Milik Desa). Namun, nilai pinjamannya sangat terbatas karena BUMDes juga membutuhkan dana untuk kelancaran operasional.
Anggota Komisi I I Made Ruspita menyarankan pihak eksekutif agar persoalan tersebut tidak terus berulang dalam setiap awal bulan. “Walau pada akhirnya gaji dibayar, tetapi kan kurang etis, mesti menunggu selama tiga bulan hingga empat bulan. Saya mohon percepatan regulasi,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Karangasem tersebut.
Saat audiensi, Kadis PMD I Made Sugiarta tengah menghadiri acara di Kantor Bupati Karangasem sehingga diwakilkan Sekdis PMD I Nyoman Alex Mertha Edi. Sekdis Alex Mertha Edi berjanji untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem. “Salah satu penyebabnya, selama ini Dinas PMD, kekurangan personal, dua jabatan kepala bidang kosong, yang tugasnya mengakses sistem online,” katanya.
Selain itu, jelasnya, terjadi kekurangan fasilitas internet untuk mengakses sistem dari pusat. Di samping itu kantor masih pinjam di Dinas Ketenagakerjaan.
Kepala BPKAD Karangasem I Wayan Ardika mengakui, belum cairnya siltap perbekel karena masih menunggu Peraturan Bupati Karangasem. “Uang sudah ada tinggal perbub saja. Begitu perbup terbit, gaji langsung bisa diamprah,” katanya.
Ketua Forum Perbekel Karangasem I Gede Partadana mengapresiasi langkah cepat dilakukan Komisi I DPRD Karangasem dengan menanyakan persoalan siltap perbekel yang belum kunjung cair. “Padahal ini persoalan setiap awal tahun, mestinya sejak awal melakukan antisipasi, agar gaji bisa dibayar mulai Januari,” jelas Partadana, Perbekel Bebandem tiga periode itu.
Kata dia, jika untuk mencairkan gaji dan biaya-biaya operasional lainnya membutuhkan Peraturan Bupati, maka mesti diupayakan perbub ini terbit Januari. “Janganlah setiap awal tahun masalahnya terulang kembali. Selain gaji dan biaya operasional, juga membutuhkan biaya untuk melaksanakan acara bulan bahasa Bali setiap Februari,” katanya.7k16