Eksekusi Terpidana Kasus Nyepi Sumberklampok, Kajati Bali Bantah Adanya Kekerasan

5 days ago 6
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, membantah adanya kekerasan yang mewarnai proses eksekusi dua orang terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023. Kedua terpidana tersebut, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dijemput paksa pada Senin (14/4) dini hari, di rumah masing-masing di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Kajati Sumedana menyebut jika proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng itu berlangsung tanpa kekerasan. Meski sempat ada penolakan dari keluarga dan masyarakat setempat saat eksekusi. Ia menyampaikan pertimbangan jaksa menjemput kedua terpidana pada dini hari untuk menghindari gesekan yang lebih besar dengan masyarakat.

Ia bahkan mengklaim jika proses eksekusi pada dini hari itu berjalan dengan aman dan lancar. “Tidak ada kekerasan, yang ada memang kami menjemput agak subuh, agar menghindari kekerasan. Semua berjalan lancar,” ujarnya, ditemui Rabu (16/4) di Gedung Kesenian Gde Manik, Kota Singaraja.

Sumedana menyatakan eksekusi tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum. Terlebih jika putusan perkara tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Biar tidak ada lagi kasus kasus yang sama,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Kejari Buleleng akhirnya menahan dua orang terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Mereka adalah Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.

Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin (14/4) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita. Keduanya dijemput paksa oleh jaksa yang dikawal ketat sejumlah anggota Polres Buleleng di rumah masing-masing terpidana di Desa Sumberklampok. Proses eksekusi tersebut sempat diwarnai dengan penolakan oleh sejumlah warga sekitar.

Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana mengatakan terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad telah ditahan di Lapas Singaraja. Mereka kini menjalani putusan pidana penjara masing-masing selama empat bulan.

“Eksekusi badan terhadap terpidana Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-23A/N.1.11/Eku.3/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng tanggal 06 Januari 2025,” jelas dia dalam keterangan tertulis.

Vonis empat bulan penjara terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tertanggal 31 Juli 2024. Putusan itu berlaku setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan oleh kedua terpidana dan jaksa penuntut umum, ditolak.

Sebelum eksekusi ini, Kejari Buleleng sempat berupaya memanggil kepada kedua terpidana hingga tiga kali. Namun mereka mangkir tak memenuhi panggilan tersebut. Perbekel, serta sejumlah tokoh masyarakat sempat menyatakan penolakan atas eksekusi. Mereka berpendapat penahanan kedua terpidana akan mengusik keharmonisan antar umat beragama di desa.7mzk
Read Entire Article