ARTICLE AD BOX
Pemuda ini dijuk polisi setelah terungkap melakukan pencurian televisi (TV) dan kipas angin di Pura Desa Puseh Bale Agung desa adatnya, yakni Desa Adat Dangin Tukadaya.
Wakapolres Jembrana Kompol I Ketut Darta saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (16/4), menyatakan bahwa pencurian itu diketahui pada Senin (14/4) sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu, pelapor I Nengah Ranu Putra, 60, yang juga merupakan pamangku di pura tersebut, mendapati keranjang berserakan dan jendela gedong busana berbekas congkelan.
Setelah diperiksa ke dalam gedong, ternyata sebuah televisi merek TCL 32 inch dan kipas angin merek Maspion telah hilang. Mendapati hal tersebut, Ranu Putra segera melapor kepada Bhabinkamtibmas Dangin Tukadaya dan diteruskan ke Polres Jembrana. Atas kehilangan barang elektronik itu, Desa Adat Dangin Tukadaya mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
"Begitu menerima laporan, dari tim opsnal Reskrim Polres bersama Reskrim Polsek Kota Jembrana berkolaborasi untuk melakukan penyelidikan. Dari olah TKP dan penyelidikan, didapatkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku," ucap Kompol Darta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya.

Foto: Pelaku I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Fery,27, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (16/4)
Setelah mendapat petunjuk itu, tim opsnal langsung melakukan profiling dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan itu, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (15/4) pukul 09.00 Wita. "Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kompol Darta.
Kepada polisi, pelaku Fery mengaku melakukan aksi pencurian itu dengan cara memanjat tembok dan masuk ke areal pura dari arah utara. Kemudian dia membobol jendela gedong busana dengan menggunakan kikir dan gunting. "Motif pelaku adalah menjual barang curian untuk mendapatkan uang," ucap Kompol Darta.
Atas perbuatan tersebut, pelaku Fery yang merupakan residivis kasus pencurian uang dan pencurian kendaraan bermotor, ini disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.7ode