ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Agus Sugianto, 31, pria asal Desa Kedunggebang, Tegaldlimo, Banyuwangi, Jawa Timur dituntut 19 tahun dan 6 bulan penjara (19,5 tahun) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/4) sore. Agus mengakui membunuh temannya sendiri seorang juru parkir (jukir), Komang Agus Asmara di bantaran sungai Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, karena kehabisan uang hasil penjualan sepeda motor korban yang dipakai untuk bermain judi online.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Komang Swastini, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim Ketua, Theodora Usfunan.
Selain itu, JPU juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan ini. Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Komang Agus Asmara meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan, sehingga memperlancar proses persidangan.
Dijelaskan selama sidang, peristiwa berdarah itu terjadi pada 6 November 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Namun awal kejadian bermula sejak 5 November 2024, ketika terdakwa bertemu korban seorang yang menyandang disabilitas tunagrahita di Circle K Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat menjual atau menggadaikan sepeda motor Honda Supra DK 2981 ABR milik korban untuk dijadikan modal bermain judi online jenis slot. Keesokan harinya sekitar pukul 04.30 Wita, korban datang ke depo Sari Roti tempat terdakwa bekerja. Mereka kembali membahas rencana mencari modal bermain slot.
Karena hasil gadai dianggap kecil, mereka akhirnya sepakat menjual sepeda motor agar modal lebih besar. Korban lantas pulang mengambil BPKB dan kotak HP Oppo A17 untuk digadaikan. Sekitar pukul 10.00 Wita, korban kembali ke depo membawa BPKB dan kotak HP. Korban lalu beristirahat, sementara terdakwa menuju ke Payangan, Gianyar, untuk menjual motor tersebut. Sepeda motor dijual kepada seseorang bernama Leman seharga Rp 5 juta.
Setelah pembayaran, terdakwa diantar anak Leman ke Mambal, lalu lanjut naik ojek online ke depo. Sekitar pukul 15.00 Wita, terdakwa kembali ke depo dan mengantar korban ke Pos Monang Maning tempat korban bekerja sebagai juru parkir. Setelah itu, terdakwa menyetor uang Rp 1,75 juta ke ATM Mandiri Peguyangan dan Rp 2,1 juta ke ATM BCA di Circle K Cokroaminoto. “Uang itu langsung ditransfer ke situs judi online dan digunakan untuk bermain slot,” ungkap JPU.
Namun dalam waktu singkat, terdakwa kalah sebanyak dua kali hingga uang sebesar Rp 4 juta habis. Saat menyadari seluruh uang hasil penjualan motor korban telah habis dipakai untuk judi tanpa sepengetahuan korban, terdakwa panik dan mulai memikirkan kemungkinan terburuk. “Terdakwa berpikir kemungkinan terburuk jika korban marah kepada terdakwa terkait uang tersebut, maka terdakwa harus menghabisi nyawanya korban,” kata JPU.
Sekitar pukul 16.30 Wita, niat membunuh mulai muncul. Terdakwa mengambil pisau cutter bergagang hijau dari dalam ransel di kamar, lalu dipindahkan ke tas pinggang. Terdakwa juga mengenakan sarung tangan agar tidak meninggalkan sidik jari. Sekitar pukul 19.30 Wita, dengan mengenakan sweater hitam dan celana pendek hitam, terdakwa menjemput korban di Pos Monang Maning.
Setelah membeli dua pasang sarung tangan di Toko Giovani, Jalan Gunung Rinjani, keduanya berkeliling mencari lokasi sepi untuk bermain slot. Mereka sempat berhenti di Jalan Pura Demak, namun lokasi dianggap terlalu gelap. Akhirnya, mereka menuju bantaran sungai Taman Pancing Timur.
Sekitar pukul 20.30 Wita, korban turun menuju bantaran sungai dan terdakwa membeli dua botol minuman Floridina. “Mereka duduk bersama di atas rumput. Korban hanya menonton saat terdakwa kembali bermain slot. Namun lagi-lagi uang habis. Terdakwa panik dan mengeluarkan pisau cutter dari tas pinggangnya,” beber JPU.
Dalam percakapan terakhir, terdakwa mengaku kepada korban bahwa seluruh uang hasil penjualan motor telah habis. Mendengar hal itu korban marah dan mengusulkan meminjam motor terdakwa untuk kerja, tapi ditolak. Perdebatan makin memanas hingga saat korban berada di sisi kanannya, terdakwa mulai mengeksekusi rencananya. Terdakwa menjepit tubuh korban dengan kaki, memiting leher dari samping kiri, lalu memindahkan posisi ke belakang korban dan melingkarkan kaki agar korban tak bisa bergerak. Dengan tangan kanan, terdakwa mencabut pisau cutter dan menggorok leher korban dua kali.
Setelah itu, terdakwa membersihkan diri menggunakan baju parkir korban, lalu memasukkan pisau cutter, sarung tangan, dan baju korban ke dalam helm kuning milik korban. HP Oppo milik korban diambil. Helm dibuang ke sungai di Jalan Pulau Misol, dan baju parkir serta pisau dibuang di dekat Dam. Sesampainya di depo, terdakwa mencuci pakaian yang dipakai saat membunuh korban, mengganti baju, lalu mereset HP korban dan menjualnya di konter HAO HAO Seluler seharga Rp 600.000. “Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening BCA milik terdakwa pada pukul 22.08 Wita,” tukas JPU.
Sekitar pukul 22.10 Wita, terdakwa kembali ke TKP dengan sepeda motor dan melihat korban sudah tidak bergerak dari atas jalan. Setelah itu, terdakwa pergi ke Circle K Cokroaminoto untuk setor tunai, sempat bertemu teman bernama ‘Bocil’ dan perempuan penjaga laundry, lalu kembali ke depo untuk beristirahat bersama istrinya.
Dalam sidang, terdakwa menyatakan melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar, tidak dalam pengaruh alkohol, dan mengakui mengambil HP korban tanpa izin. Terdakwa juga membenarkan semua barang bukti termasuk foto korban. 7 t