Gugatan Class Action Mengatasnamakan Warga Jimbaran Ditolak Pengadilan

1 month ago 10
ARTICLE AD BOX
Perkara dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Dps itu dihentikan oleh majelis hakim karena tidak memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok. Pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp484.000.

“Majelis menyatakan gugatan tidak sah untuk diperiksa dengan tatacara perwakilan kelompok dan menyatakan pemeriksaan perkara dihentikan,” bunyi amar putusan.

Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH., menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai gugatan yang dilayangkan I Wayan Bulat dkk. sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sarat manipulasi informasi, serta tidak mencerminkan kepentingan masyarakat Desa Adat Jimbaran secara menyeluruh.

“Gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2002. Kami sejak awal optimistis akan ditolak karena isinya tidak hanya menyesatkan, tetapi juga penuh kebohongan,” tegas Agus.

Ia juga mengimbau agar instansi dan publik tidak mudah percaya pada pengaduan kelompok tertentu tanpa melalui verifikasi hukum. Agus menyoroti praktik-praktik mafia tanah yang kerap menggunakan warga lokal untuk kepentingan tersembunyi, termasuk dengan mengajukan gugatan hukum tanpa dasar jelas.


Menurut Agus, ada indikasi bahwa gugatan yang diajukan kelompok I Wayan Bulat Cs. hanya dijadikan alat untuk membangun narasi sengketa, padahal secara hukum, lahan milik PT Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan diperoleh sesuai prosedur.

Gugatan yang diajukan ke pengadilan juga mendapat penolakan dari sejumlah mantan prajuru Desa Adat Jimbaran. Dalam klarifikasi mereka, antara lain I Made Sudita, I Wayan Sukamta, dan I Made Eben menyatakan tidak ada sengketa antara desa adat dengan PT Jimbaran Hijau. Mereka menilai gugatan tersebut tidak merepresentasikan suara warga desa dan bahkan dinilai menyesatkan.

“Mereka yang diajukan sebagai bagian dari kelompok penggugat, banyak yang bukan krama Desa Adat Jimbaran. Jika benar ada masalah adat, seharusnya dibahas di forum resmi desa yang diatur dengan awig-awig,” ujar seorang mantan prajuru.

Diketahui, I Wayan Bulat yang menggagas gugatan tersebut, merupakan pensiunan anggota Polri yang baru menetap di Jimbaran sejak 2005. Ia bukan petani atau pekebun dan tidak memiliki lahan garapan. 

Agus Samijaya menegaskan, upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya bukan semata-mata untuk menang, tetapi juga menjaga kepastian hukum dan menghindari praktik-praktik penyalahgunaan hukum oleh oknum tertentu.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap klaim sepihak. Proses hukum telah dijalankan dan keputusan pengadilan harus dihormati,” ujarnya.

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka tudingan adanya sengketa antara PT Jimbaran Hijau dan Desa Adat Jimbaran dinyatakan tidak terbukti. Putusan PN Denpasar menegaskan bahwa pihak penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) yang sah dan materi gugatannya tidak berlandaskan pada fakta hukum yang valid.

Read Entire Article