Insentif untuk Pecalang Bakal Dikaji

5 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Hal ini menyusul pemberian insentif pecalang mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebut akan mempertimbangkan hal ini mengingat pecalang menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan desa adat.

“Nanti kita pertimbangkan. Benar kata Pak Kejati Bali, bahwa pecalang menjadi garda terdepan terkait dengan keamanan desa adat. Bagaimana pun juga desa adat menjadi benteng budaya kita yang menjadi pesona daya tarik wisata,” ujar Bupati Adi Arnawa, Selasa (13/5).

Bupati asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menegaskan pentingnya peran pecalang sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa adat. Menurutnya, kehadiran mereka bukan hanya sekadar simbol adat, tetapi juga menjadi benteng budaya yang turut memperkuat daya tarik pariwisata Bali.

Sebelumnya, wacana pemberian insentif untuk pecalang juga mendapat respons positif dari Fraksi PDIP Badung. Wakil Ketua Fraksi PDIP Badung I Made Ponda Wirawan menilai, meski pecalang menjalankan tugasnya di bidang pengamanan wilayah desa adat di Bali dengan konsep ngayah, namun pemerintah daerah diharapkan memberikan perhatian. Salah satunya memberikan insentif kepada para pecalang.

Ponda Wirawan mengatakan, kedudukan pecalang secara hukum sudah sah sesuai Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa pecalang adalah lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di wilayah desa adat.

“Dengan adanya Perda 4 Tahun 2021, menjadi dasar hukum bagi pecalang, termasuk dalam menjalankan tugasnya dalam kegiatan adat, termasuk pengamanan wilayah Desa Adat secara luas,” ujarnya.

Ponda Wirawan yang juga Ketua Komisi III DPRD Badung ini melanjutkan dalam upaya mendukung pecalang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pemerintah perlu hadir dengan pemberian reward berupa insentif. “Pemberian insentif ini tentu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 7 ind
Read Entire Article