ARTICLE AD BOX
Kepala Disdikpora Bali KN Boy Jayawibawa menekankan hal tersebut saat rapat bersama DPRD Bali, menanggapi praktik curang yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir, di mana orang tua siswa memanipulasi data domisili untuk memasukkan anak ke sekolah negeri favorit.
“Jangan salah duga, jalur domisili itu bukan berarti pakai surat keterangan domisili. Itu tidak kami terima. Yang sah adalah Kartu Keluarga (KK), dan domisili itu mengedepankan nilai rapor,” ujar Boy, Rabu (14/5/2025).
Boy memaparkan bahwa kuota jalur domisili pada SPMB 2025 untuk SMA negeri sebesar 30 persen dari total daya tampung siswa, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Sementara untuk SMK negeri, jalur domisili hanya 8 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 60 persen, dan mutasi 2 persen.
Dalam jalur domisili, calon siswa wajib menunjukkan KK yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dengan alamat yang berada di sekitar sekolah tujuan. Selain itu, wajib melampirkan rapor semester 1 hingga 5 selama bersekolah di SMP, serta surat keterangan akumulasi nilai dari mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
“Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi yang mencoba mengakali jalur domisili. Sudah tidak bisa curang-curang lagi,” tegasnya.
Pendaftaran SPMB 2025 akan dibuka pada 30 Juni mendatang. Boy menyebutkan, calon siswa kini bisa mendaftar pada empat jalur dan tiga sekolah berbeda.
Pemerintah Provinsi Bali juga memastikan bahwa seluruh lulusan SMP akan tertampung di SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. Tercatat daya tampung SMA/SMK negeri di Bali sebanyak 53.322 siswa, sedangkan swasta sebanyak 39.804 siswa, dengan total lulusan SMP tahun ini mencapai 65.197 orang.
“Kalau tidak diterima di sekolah negeri, ya masuk ke swasta. Tidak ada istilah siswa tercecer,” tandas Boy. *ant