ARTICLE AD BOX
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) diserahkan di Kantor Kejari Jembrana, Selasa (20/5). Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita. Awalanya, tersangka Efendi yang warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana, melihat motor korban, yakni Yamaha Jupiter MX warna hitam DK 3662 WW terparkir di halaman sebuah kedai di Desa Baluk, Kecamatan Negara, dengan kunci motor yang masih terpasang.
Efendi lantas mengambil motor tersebut dengan niat untuk memakainya sendiri. Namun, karena takut ketahuan, ia menyembunyikan motor itu di sebuah lahan kosong atau lahan kebun di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Beruntungnya, motor tersebut ditemukan dalam kondisi utuh dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka Efendi ini tertuang dalam SKP2 Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025. Tersangka Efendi dan keluarganya telah menyampaikan permohonan maaf, dan korban dengan lapang dada memaafkan serta meminta pihak Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini.
"Ada sejumlah pertimbangan. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dilakukan tidak melebihi 5 tahun, kemudian kerugian korban utuh sehingga korban tidak mengalami kerugian lagi. Atas dasar itu, hasil ekspos pimpinan kami menyetujui untuk menghentikan perkara ini dan tidak dilimpahkan lagi ke pengadilan," ucap Meyke.
Dengan keluarnya SKP2 ini, tersangka Efendi dibebaskan dari tahanan. Namun, Meyke menegaskan ada konsekuensi yang harus disadari oleh tersangka. "Tersangka juga harus menyadari, jika kemudian hari ada beberapa hal akan dipertimbangkan. Misalnya dia melakukan pencurian atau melakukan tindak pidana lainnya, surat (SKP2) ini akan gugur dan kami akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Untuk itu kami harapkan tersangka ke depan dapat menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melakukan tindak pidana lagi," jelasnya.
Meyke juga menjelaskan tentang m kondisi tersangka yang saat ini tidak memiliki pekerjaan dan berasal dari keluarga kurang mampu. Ia berharap pemberian keadilan restoratif ini bisa menjadi awal bagi Efendi untuk memperbaiki diri.
Pihaknya juga memberikan bekal berupa sabit dan karung yang diharapkan menjadi modal Efendi dalam bekerja. "Dengan bekal sabit dan karung, dia bisa memotong rumput dan menjual kepada pemilik ternak. Harus bisa seperti itu dan kita semua bersama-sama memantau yang bersangkutan," ucap Meyke.7ode