Kejati Bali Bentuk Bale Kertha Adhyaksa dan Umah Restorative Justice Se-Kabupaten Buleleng

5 days ago 5
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membentuk Bale Kertha Adhyaksa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik, Buleleng, Rabu (16/4). Program ini akan memberdayakan desa dinas dan desa adat untuk menyelesaikan konflik sosial di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana mengatakan Bale Kertha Adhyaksa akan dibentuk di seluruh desa/kelurahan yang ada di Bali dan khususnya di Buleleng. Seluruh Perbekel dan Bendesa/Kelian Desa Adat akan diberdayakan untuk menyelesaikan seluruh konflik sosial dan adat yang terjadi di desa/kelurahan masing-masing.

“Ini bukan program baru. Penyelesaian konflik dengan pola mufakat dan win-win solution ini sudah dilakukan tetua kita dulu, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Kalau semua berperkara hukum, malah akan terjadi resisten hukum yang bisa berdampak sampai ke anak cucu dan membutuhkan biaya yang banyak,” ucap Sumedana.

Bale Kertha Adhyaksa dan Umah Restorative Justice akan dibentuk di seluruh desa/kelurahan yang ada di Buleleng dan akan dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Menurut Sumedana Bale Kertha Adhyaksa ini dapat menyelesaikan tidak hanya pidana, perdata, tetapi juga konflik adat termasuk konflik rumah tangga. Namun jika ada kasus pidana yang berdampak luas dan mengakibatkan kerugian negara, kasus besar yang ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun akan ditangani pihak berwajib.

“Kejari nanti akan mengedukasi, asistensi bagaimana pola yang penting berkeadilan, bermanfaat dan ada kepastian hukum,” imbuh Sumedana. Sementara Gubernur Bali Wayan Koster yang juga hadir bersama Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna sangat mendukung pola penanganan masalah berbasis kearifan lokal. Pola Bale Kertha Adyaksa ini menurutnya sudah diterapkan tetua Bali sejak zaman dahulu. “Seperti kerta desa, lembaga adat untuk menyelesaikan masalah adat. Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat yang mengerti masalah ini dan awig-awig yang berlaku,” kata Gubernur yang kini menjabat pada periode keduanya ini.

Selain memperkuatnya dengan Perda, Pemprov Bali juga akan mendukung anggaran untuk membangun Bale Kertha Adhyaksa dalam menyelesaikan masalah-masalah di desa. Menurut pejabat asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini, program ini mengandung dimensi pencegahan, mengurangi perilaku dan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Saya harap bupati punya tanggung jawab moral menyukseskan program ini. Kalau ini berjalan baik masyarakat disiplin, tertib, program pembangunan bisa berjalan lancar,” papar Koster.

Sementara itu Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siap bersinergi untuk memberdayakan Rumah Restorative Justice Bale Kertha Adhyaksa. Diharapkan ke depannya Bale Kertha Adhyaksa untuk dapat dimaksimalkan fungsinya sebagai tempat musyawarah masyarakat guna memfasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan dalam masyarakat untuk terwujudnya kedamaian. Dalam peresmian Bale Kertha Adhyaksa dan Umah Restorative Justice kemarin juga dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga Perbekel dan Kelian Desa Adat di Buleleng. 7 k23
Read Entire Article