Lima Bangunan di Atas Aset Pemkab Dibongkar

3 days ago 2
ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Tim Yustisi Kabupaten Badung melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, tepatnya di wilayah Lingkungan Perumahan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (15/4). Bangunan-bangunan tersebut memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan tidak sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketua Tim Yustisi yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pembongkaran dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOLPP tertanggal 8 April 2025. Surat tersebut memerintahkan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah aset Pemkab di kawasan Taman Griya.

“Kronologisnya pertama kali adanya surat dari BPKAD terhadap pemakaian aset lahan milik pemerintahan Kabupaten Badung. Sebelumnya ada laporan, setelah di cek oleh BPKAD ternyata memang ada beberapa bangunan di lahan aset Kabupaten Badung. Setelah itu BPKAD bersurat kepada kita untuk melakukan penertiban terhadap bangunan di atas aset Kabupaten Badung,” jelas Suryanegara pada Selasa (15/4). 

Bangunan yang dibongkar tersebar di lima titik, seluruhnya berlokasi di Jalan Danau Bratan XI, Taman Griya. Bangunan tersebut meliputi lapangan golf mini pada Blok A7/1, rumah pada Blok A7/2, halaman pada Blok A7/3, garasi pada Blok B3/2, dan bangunan lainnya pada Blok A2/1. Menurut Suryanegara, proses penertiban telah melalui tahapan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemanggilan para pemilik bangunan, pembuatan surat pernyataan, serta penyampaian teguran agar mereka membongkar bangunan secara mandiri.

Dia menambahkan bahwa sebelum Lebaran, pihaknya seharusnya sudah melakukan pembongkaran. Namun karena keterbatasan tenaga kerja menjelang hari raya, eksekusi fisik baru bisa dilakukan setelah adanya surat perintah dari Bupati Badung. Bangunan-bangunan yang dibongkar menempati lahan seluas kurang lebih 17 are. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk berbagai fungsi, mulai dari dapur, tempat bermain anak, hingga garasi.

“Kalau dilihat dari kondisi lapangan sebelumnya, lahan ini seperti terbengkalai. Mungkin itu sebabnya mereka berinisiatif memanfaatkannya. Awalnya memang tidak ada keberatan dari pihak manapun, namun setelah dilakukan pendataan aset daerah, diketahui bahwa itu adalah aset milik Pemda,” jelas Suryanegara.

Suryanegara menambahkan, sebelum Lebaran pihaknya juga sudah memanggil seluruh pemilik bangunan dan bahkan memfasilitasi tempat pertemuan di kantor Camat Kuta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, para pemilik bangunan telah berkomitmen untuk membongkar secara mandiri. Namun kenyataannya, sebagian besar hanya membongkar bagian atap atau bagian yang masih bisa dimanfaatkan.

Bangunan-bangunan tersebut diakui dibangun oleh orang yang berbeda dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, mayoritas pemilik sadar bahwa lahan yang mereka gunakan bukan milik pribadi, sehingga bangunan yang didirikan pun tidak bersifat permanen. 7 ol3
Read Entire Article