Mendikdasmen Ungkap Dua Masalah Penerapan Pendidikan Inklusi bagi Disabilitas

5 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Penyandang disabilitas diharapkan lebih leluasa memilih sekolah tanpa label kekhususan, sehingga pendidikan bisa lebih inklusif. Sekolah wajib menerima penyandang disabilitas yang memenuhi syarat seperti memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dari Kementerian Sosial atau surat keterangan dari dokter/spesialis.

“Disabilitas itu memang bagian dari program pendidikan inklusi yang memang harus lebih kita giatkan,” tegas Abdul Mu’ti usai menghadiri Denpasar Education Festival di Gedung Dharmanegara Alaya, Kamis (8/5/2025).

Namun, Menteri Abdul menilai bahwa masih ada dua masalah yang menghambat penerapan pendidikan inklusi yakni dari sisi sekolah dan dari sisi kultur masyarakat.

“Pertama, memang belum seluruh satuan pendidikan itu siap karena memang membutuhkan pendidik yang lebih, sehingga itu akan ada konsekuensi terhadap penambahan biaya pembelajaran,” beber Abdul yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini.

Masalah kedua adalah kultur masyarakat terhadap individu yang memiliki ketidaksempurnaan fisik atau yang berkebutuhan khusus. Hal ini mempengaruhi cara pandang orangtua terhadap anaknya yang satu kelas atau satu sekolah dengan individu tersebut.

“Belum semua orangtua itu siap anak-anaknya belajar dengan mereka yang berkebutuhan khusus, sehingga perlu pendekatan untuk mendukung program ini (pendidikan inklusi),” jelas Abdul.

Menurut menteri kelahiran Kudus, Jawa Tengah ini, perlu ada upaya afirmasi untuk merekrut guru anak-anak berkebutuhan khusus. Ini untuk menjawab keterbatasan SDM yang diperlukan sekolah, khususnya yang memiliki pemahaman mengenai lingkungan sekolah yang inklusif.

Kemudian, yang memerlukan proses lebih adalah mengedukasi masyarakat. Kata Abdul, masyarakat harus memiliki pandangan bahwa pendidikan inklusi adalah bagian dari membangun masyarakat yang memiliki keberterimaan terhadap penyandang disabilitas.

“Pendidikan inklusi juga bagian dari upaya untuk membangun rasa percaya diri anak-anak berkebutuhan khusus,” tegasnya.

Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB mengatur kriteria persentase kuota setiap jalur penerimaan murid baru yang bisa ditetapkan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, penyandang disabilitas, dapat diterima melalui Jalur Afirmasi.

Permendikdasmen tersebut mengatur persentase minimum kuota Jalur Afirmasi di masing-masing jenjang. Minimal 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, minimal 20 persen dari daya tampung untuk SMP, dan minimal 30 persen untuk SMA.

Sebagai catatan, di dalam peraturan menteri ini, Jalur Afirmasi yang menjadi akses penyandang disabilitas masih disatukan dengan akses untuk calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu alias siswa miskin. *rat
Read Entire Article