Minta Buka Rekaman CCTV

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
JAKARTA, NusaBali
Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) di ruang merokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka. Desakan ini disampaikan untuk mengungkap peristiwa di ruangan merokok terkait dengan adanya perubahan keterangan saksi Donny dan Saeful Bahri dalam kasus Hasto. 

Tim kuasa hukum Hasto menyoroti secara tajam klaim mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait adanya perubahan keterangan saksi Donny dan Saeful Bahri di ruang merokok Gedung KPK. Upaya Wahyu memojokkan Hasto terkait permintaan meloloskan Harun Masiku juga dianggap tidak relevan. Menurut Wahyu, dalam pertemuan di ruang merokok Gedung KPK, Donny dan Saeful disebut membahas perubahan keterangan yang semula menyatakan uang suap diterima Wahyu dari Hasto, namun kemudian dihapus dari BAP. 

“Terkait dengan apa yang disampaikan oleh saudara Wahyu terkait di ruang merokok (di Gedung KPK, red) bahwa ada perubahan keterangan dari saudara Donny dan saudara Saeful. Padahal logikanya saudara Donny dan Saeful baru sekali diperiksa loh pasca penangkapan tanggal 8 Januari 2020, logikanya kalau perubahan itu di BAP berikutnya dong di pemeriksaan berikutnya dong, sedangkan kalau kita memperhatikan pemeriksaan berikutnya di BAP tanggal 12 Januari 2020 dan 12 Februari 2020,” ujar Anggota Tim Kuasa Hukum, Ronny Talapessy di sela-sela Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).

Menurut Ronny, tanpa adanya bukti fisik seperti rekaman CCTV, klaim Wahyu dinilai hanya sebagai pernyataan tanpa dasar yang kuat dan berpotensi menyesatkan. Ronny lalu merujuk pada kronologi pemeriksaan saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membantah narasi yang dibangun oleh Wahyu. Ronny menekankan bahwa secara logika, jika memang terjadi perubahan keterangan signifikan seperti yang diklaim Wahyu, perubahan tersebut seharusnya terdokumentasi dalam BAP resmi yang dibuat setelah pemeriksaan awal pada 9 Januari 2020 (pasca penangkapan 8 Januari 2020,red).

Merujuk pada tanggal BAP selanjutnya, yaitu 12 Januari dan 12 Februari 2020, Ronny mengindikasikan bahwa tidak ada catatan perubahan keterangan yang sesuai dengan narasi ‘ruang merokok’ ala Wahyu Setiawan. Untuk membuktikan pernyataan Wahyu dan memastikan transparansi proses hukum, tim kuasa hukum Hasto mendesak JPU KPK untuk membuka rekaman CCTV di area Gedung KPK, khususnya di sekitar ruang pemeriksaan dan area yang mungkin digunakan untuk interaksi informal seperti ruang merokok. “Jadi kami juga meminta supaya lebih yakin, alangkah baiknya supaya jaksa penuntut umum menghadirkan CCTV yang ada di KPK, supaya kasus ini terang,” ujar Ronny. 

Senada dengan Ronny, anggota tim kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, turut mengomentari pernyataan terkait dugaan permintaan Hasto untuk meloloskan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Febri menjelaskan bahwa pertemuan antara Hasto dan Wahyu terjadi secara informal pada Mei 2019, jauh sebelum pembahasan mengenai suap oleh Saeful Bahri dan pihak terkait lainnya pada September 2019. “Tadi ada bagian yang menarik, bahwa pertemuan itu ternyata selain pertemuan karena habis rapat resmi. Jadi wajar, Sekjen sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan kemudian ada sesi istirahat dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ucap Febri.

Febri menegaskan bahwa jarak waktu yang signifikan antara pertemuan informal di bulan Mei dengan pembahasan suap pada September, serta tidak adanya pembicaraan spesifik mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 dalam pertemuan Mei, menunjukkan bahwa klaim Wahyu tidak relevan dengan pokok perkara suap yang sedang disidangkan.k22
Read Entire Article