ARTICLE AD BOX
Salah satu upaya preemtif dan preventif yang dilakukan adalah penertiban penduduk pendatang secara masif. Kegiatan penertiban ini melibatkan pihak kepolisian, TNI, aparat desa, tokoh adat, dan pihak terkait lainnya.
Salah satu desa yang melakukan pendataan penduduk pendatang adalah Desa Kesiman Petillan, Kecamatan Denpasar Timur. Pada Kamis (15/5) malam pukul 19.00 Wita kegiatan pendataan digelar di Banjar Kedaton, Lingkungan Bugbugan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Perbekel Desa Kesiman Petilan, I Wayan Mariana itu bertujuan agar penduduk non permanen yang tidak memiliki atau tidak membawa dokumen identitas diri untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di kantor desa setempat.
Dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 192 orang penduduk pendatang. Rinciannya, 80 orang asli Bali, tetapi dari luar Denpasar. Rinciannya 44 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Sementara pendatang dari luar Bali sebanyak 112 orang. Rinciannya 74 orang laki-laki dan 38 orang perempuan. Mereka semua diarahkan untuk lapor diri ke desa setempat.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa dikonfirmasi, pada Jumat (16/5) mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi program pemeliharaan Kamtibmas secara preventif dan terpadu. "Kami mengedepankan sinergi tiga pilar bersama perangkat desa dan unsur keamanan adat. Kegiatan ini untuk memastikan penduduk non permanen tercatat secara administratif, sehingga meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan ada kesadaran administrasi penduduk bagi masyarakat pendatang. Melalui pendataan seperti ini juga diharapkan dapat menciptakan Kamtibmas yang kondusif. "Diharapkan melalui kegiatan seperti ini penduduk pendatang turut menjaga stabilitas keamanan lingkungan," pungkasnya.7 pol