Pengedar Ganja Jaringan Jakarta Divonis 6 Tahun

1 month ago 11
ARTICLE AD BOX
Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 69,58 gram netto atau 72,87 gram brutto.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka diganti 4 bulan penjara," tegas majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Catur Rianita Dharmawathi, yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Selama persidangan terungkap, Bakri ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar pada 11 November 2024 di Bengkel Darma Bakti, Jalan Uluwatu II, Gang Sesepan, Banjar Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Saat diamankan, Bakri sedang bekerja mengelas tangki mobil di bengkel. Polisi yang datang langsung menggeledahnya dan menemukan berbagai barang bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba,” jelas JPU.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar terdakwa. Disana ditemukan satu plastik putih berisi dua plastik klip berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga mengandung sediaan narkotika. Setelah dilakukan penimbangan, total beratnya mencapai 69,58 gram netto atau 72,87 gram brutto.

Di persidangan, Bakri mengaku ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang yang ia panggil ‘Abang Jakarta.’ Ia hanya berkomunikasi dengan bandar itu melalui telepon tanpa mengetahui keberadaannya secara pasti. 7 t
Read Entire Article