ARTICLE AD BOX
Sukerata diduga menjadi bandar togel di lingkungannya dan menjalankan praktik jual beli togel jenis TSSM ini secara ilegal demi meraup keuntungan.
Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dalam dakwaannya, terdakwa ditangkap pada 18 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, di sebuah Rumah di Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas, Buleleng, di mana pada saat itu sedang menunggu keluaran nomer togel jenis TSSM. Diketahui, terdakwa sejak awal November 2024 diduga telah menjual togel TSSM kepada masyarakat sekitarnya. Saat dilakukan penangkapan, seorang saksi Ketut Sukerini sempat memasang nomor secara langsung kepada terdakwa. “Dalam kesaksiannya, dia pun mengakui pernah membeli nomor togel dari terdakwa dan juga mengetahui terdakwa berjualan nomor togel secara ilegal,” tutur JPU.
JPU juga menyebut, terdakwa menggunakan berbagai sarana untuk menjalankan praktik perjudian ini. Penjualan togel TSSM dilakukan lima kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. “Permainan ini bersifat untung-untungan, dengan sistem di mana pembeli yang berhasil menebak angka yang keluar akan mendapat hadiah uang dengan perhitungan tertentu,” ungkapnya.
Dalam togel ini, nomor keluar terdiri dari empat angka, dan bagi pembeli yang berhasil menebak dua, tiga, atau empat angka dengan tepat, akan mendapatkan hadiah uang dengan sistem, tebakan dua angka dari belakang pembelian Rp 1.000 mendapat hadiah Rp 60.000 (60 kali lipat taruhan), tebakan tiga angka dari belakang mendapat hadiah Rp 350.000 (350 kali lipat taruhan), dan tebakan empat angka mendapat hadiah Rp2.500.000 (2.500 kali lipat taruhan).
Terdakwa mulai beroperasi setiap hari sekitar pukul 16.00 Wita dengan menerima pasangan nomor dari pembeli secara langsung. Pembayaran juga dilakukan langsung di tempat. Setelah menerima taruhan, terdakwa menutup pemasangan sekitar pukul 17.00 Wita dan menunggu hasil keluaran nomor sekitar pukul 19.00 Wita. “Salah satu nomor yang sempat dipasang oleh saksi Ketut Sukerini sebelum dilakukan penangkapan adalah 32X senilai Rp 10.000 dan 07X senilai Rp 12.000,” ungkap JPU.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 305.000 hasil penjualan togel TSSM pada 18 Desember 2024. Kemudian diamankan juga satu unit ponsel merk Vivo warna violet beserta kartu SIM yang berisi pasangan setoran nomor togel, satu buku seribu mimpi, satu bundel potongan kertas sebagai kupon, satu lembar potongan kertas yang berisi pasangan nomor togel, satu buku pengganti rekapan nomor togel, dua lembar syair togel, satu bolpoin hitam, serta satu tas pinggang warna abu-abu.
JPU menegaskan terdakwa melakukan perjudian ini di tempat terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat umum, tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 25 juta. 7 t