Polisi Bekuk Pemulung Curi Sepeda Motor

8 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
TKP-nya di Banjar Hulundanu, Desa Songan A. Korban atau pemilik motor dengan nomor polisi  DK 3920 PE adalah Wayan Candra Armawan, warga Banjar Hulundanu, Desa Songan A. Moror tersebut sempat dijual pada Roni Wijaya,32, seorang pemulung asal Jember, Jatim.

Hal tersebut terungkap dalam pers release yang disampaikan Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, Senin (28/4). Kata Kapolres, kejadian berawal ketika korban Candra Armawan pada Jumat (25/4) sekitar pukul 17.00 Wita, pergi hendak berolahraga. Ketika itulah korban melihat sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK DK 3920 PE, miliknya  berada di atas sebuah mobil pick up warna putih DK 8672 PF. 

Mobil tersebut dilihat melintas di Jalam Raya Songan, Kecamatan Kintamani. Mobil itu diketahui milik pemulung yang biasa mengangkut barang-barang bekas. “Melihat mobil tersebut korban langsung menghentikannya,” ungkap Kapolres AKBP I Gede Putra, didampingi Kasatreskirm Polres Bangli AKP IGN Jaya Winangun, dan Kasi Humas Polres AKP I Wayan Sarta. 

Korban langsung menanyakan  asal muasal motor tersebut. Dari keterangan pemulung, disebutkan kendaraan tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang yang tidak dikenal.

 “Korban kemudian meminta pemulung tersebut untuk menunjukkan ke lokasi orang yang menjual sepeda motor miliknya. Yang mana, pelaku tinggal di sebuah lahan parkir, sebelah barat klinik bersama, Jalan Raya Songan, Dusun Yeh Panes, Kintamani, tempat biasanya korban memarkir kendaraannya,” ucapnya.

Pelaku saat itu tidak bisa berkelit. Oleh warga, dia langsung dibawa ke Kantor Desa Songan B. “Mendapatkan laporan tersebut kami langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Akhirnya kami amankan ke Mapolres Bangli,”ujarnya.

Modus pelaku dengan cara mendorong kendaraan korban ke pinggir jalan. "Selanjutnya dijual kepada pemulung," kata Kapolres. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.7k17
Read Entire Article