ARTICLE AD BOX
Mahasiswa asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini diamankan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (19/4) sekitar pukul 00.10 Wita. Petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Petugas juga mengamankan alat isap shabu (bong), 1 unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4605 FDM, dan satu unit handphone. Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar memberantas peredaran narkoba,” ujar Ipda Suardita, Kamis (23/4).
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 7 nvi