Proses NIP Calon PPPK Baru 40 Persen

1 week ago 7
ARTICLE AD BOX
Sampai saat ini, proses NIP pegawai baru mencapai 40 persen sebelum dilakukan pelantikan tahap pertama. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Kamis (10/4) mengungkapkan untuk pegawai kontrak yang akan menjadi PPPK tahap pertama sudah masuk proses pertimbangan teknis di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Penetapan NIP PPPK belum selesai 100 persen. Sampai saat ini proses NIP baru 40 persen. Karena pegawai yang diproses terlalu banyak,” ujar Sudiana. 

Sehingga kata Sudiana, BKN perlu waktu untuk penyelesaikan proses penetapan NIP PPPK. “Masih menunggu  penyelesaian dan pertimbangan teknis dari BKN. Sepertinya sampai saat ini tidak ada kendala, selain karena jumlahnya cukup banyak, teman-teman BKN perlu waktu,” ungkapnya. 

Sudiana mengatakan, dengan proses yang masih berjalan tidak bisa dipastikan calon PPPK bisa dilantik pada bulan April 2025 ini. Untuk melakukan pelantikan kata dia perlu adanya surat resmi peraturan teknis (Pertek) keseluruhan dari BKN. 

Setelah itu, baru akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) Walikota Denpasar yang juga memerlukan waktu. 

Sudiana mengatakan, pihaknya berupaya agar pelantikan bisa lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan yakni 1 Oktober 2025. “Setelah pertek seluruhnya keluar kita akan tindak lanjuti pembuatan SK Walikota. Ini juga perlu waktu, kita akan upayakan agar bisa lebih cepat dari batas waktu 1 Oktober 2025,” ujar Sudiana.mis
Read Entire Article