Residivis Curanmor Kembali Dijebloskan ke Bui

9 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menerangkan, CS ditangkap pada Sabtu (19/4) sore sekitar pukul 16.25 Wita di pinggir jalan di depan SD Negeri 1 Pegayaman. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,23 gram. 

Selanjutnya polisi menggeledah di kediaman CS dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya terkait narkoba seperti dua alat hisap shabu atau bong. CS dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk diproses hukum.

Kompol Ari Herawan menyebutkan, CS merupakan target operasi Sat Resnarkoba Polres Buleleng. CS diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Terungkapnya perbuatan CS berdasarkan informasi di masyarakat, akan maraknya peredaran narkoba di Desa Pegayaman.

Dari informasi itu polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan CS. “Tersangka ini merupakan target operasi. Ia merupakan residivis kasus curanmor pada Januari 2022 dan baru bebas Oktober 2024,” ujarnya, Kamis (8/5) di Mapolres Buleleng.

Kepada polisi, CS mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bernama Ajiman, yang juga warga Desa Pegayaman. Kompol Ari Herawan mengaku pihaknya berupaya melakukan pencarian terhadap Ajiman, namun belum membuahkan hasil. 

“Kami sudah dua kali melakukan pencarian terhadap Ajiman. Namun belum membuahkan hasil. Karenanya kami mohon kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar jangan ragu menginformasikan pada kami,” pintanya. 

Atas perbuatannya, CS disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.7 mzk
Read Entire Article