Sisa Dana Hibah Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Setor Rp 30,11 Miliar

1 week ago 7
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali bersama 9 Bawaslu kabupaten/kota mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 30.119.749.439.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan bahwa pengembalian dana ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. “Meskipun anggaran yang diberikan cukup besar, kami berupaya melaksanakan seluruh tahapan pengawasan Pilkada secara maksimal dengan tetap mengedepankan efisiensi. Dana yang tidak digunakan kami kembalikan ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas Lembaga,” ujar Tirta Suguna di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin, Niti Mandala Denpasar, Kamis (10/4).

Tirta Suguna menyebutkan bahwa efisiensi ini juga tercapai karena pelaksanaan Pilkada berjalan relatif kondusif dan potensi permasalahan mampu dicegah sedini mungkin. Saat Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali dan kabupaten/kota sejumlah faktor membuat anggaran hibah Pilkada tersisa. Seperti tidak adanya sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari Pilgub Bali dan Pilkada Kabupaten/Kota. Selain itu, tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Adapun rincian pengembalian dana hibah oleh Bawaslu Bali dan masing-masing Bawaslu kabupaten/kota, yakni Bawaslu Bali sebesar Rp 10.974.051.072. Kemudian Bawaslu Kabupaten Badung Rp 4.212.076.712, Bawaslu Kabupaten Gianyar Rp 3.535.240.230, Bawaslu Kabupaten Klungkung Rp 2.516.893.809, Bawaslu Kabupaten Buleleng Rp 2.003.014.307. 

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Karangasem mengembalikan sebesar Rp 1.695.138.733, Bawaslu Kota Denpasar mengembalikan sebesar Rp 1.773.631.192, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengembalikan sebesar Rp1.599.989.458. Kemudian Bawaslu Kabupaten Jembrana mengembalikan sebesar Rp 1.567.430.301 dan Bawaslu Kabupaten Bangli mengembalikan sebesar Rp 1.241.303.625. 

Bawaslu Bali juga menyatakan akan terus meningkatkan profesionalitas dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada pemilu dan pilkada mendatang. “Kami berharap langkah ini menjadi standar dalam tata kelola anggaran pemilu di masa mendatang. Dana publik harus dikelola secara bijak dan bertanggung jawab,” tutup Tirta Suguna. adi 
Read Entire Article