ARTICLE AD BOX
"Apindo melihat langkah Presiden sebagai bagian dari reformasi menyeluruh untuk memperbaiki efisiensi dan daya saing nasional," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani saat dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu.
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi respons Presiden Prabowo yang secara tegas, lugas, dan konkret sepakat dengan masukan dunia usaha bahwa momentum pengenaan tarif oleh AS perlu dijadikan kesempatan untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh terhadap regulasi yang menghambat bisnis.
Ia mengatakan dalam konteks ini, relaksasi impor menjadi sangat dibutuhkan karena bahan baku dan bahan penolong impor dapat memperkuat pengembangan industri dalam negeri.
Namun demikian, Apindo juga menilai bahwa dalam implementasinya, relaksasi impor perlu diikuti dengan langkah-langkah penguatan terhadap industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya yang rentan terhadap banjir produk impor murah.
"Apindo memandang penting adanya pengawasan ketat terhadap potensi dumping dan penyelundupan, serta percepatan penguatan kebijakan trade remedies untuk melindungi pasar domestik secara adil," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mendukung penuh perhatian Presiden terhadap reformasi bea cukai dan tindakan tegas terhadap praktik yang merugikan industri nasional.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas meminta jajaran dari Kabinet Merah Putih (KMP) untuk bisa menghapus kuota produk-produk impor, sehingga mempermudah kelancaran para pengusaha Indonesia dalam berusaha, terutama yang bermitra dengan pihak global.
"Yang jelas kemarin, Menko (Perekonomian), Menteri Keuangan, Gubernur BI ada, Ketua DEN ada, saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang menyangkut hajat hidup orang banyak, ya kan? Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silahkan," kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional yang disiarkan secara daring dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (8/4).
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah mendengar keluhan pengusaha dengan kemitraan dengan perusahaan global terkhusus yang berasal dari AS.
Pengusaha terkait merasa aturan terkait impor di Indonesia membuat ketidakpastian pada proses negosiasi yang dilakukan antara perusahaan dan berpotensi membuat usaha menjadi tertunda.7