ARTICLE AD BOX
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni Sodikin, 55, Ahmad Uliyan, 32, dan Muhammad Lutfi, 35, itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (6/5). Mereka dinilai terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasi Intel Kejari Jembrana yang juga selaku Humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari saat dikonfirmasi Rabu (7/5), mengatakan, tuntutan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, itu tergolong cukup tinggi. Menurutnya, tuntutan itu menjadi wujud komitmen penegakan hukum dalam memberantas kejahatan terhadap satwa dilindungi, terutama penyu.
"Tuntutan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Dan juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat melakukan praktik ilegal ini," ujar Gedion.
Gedion menambahkan, maraknya kasus penyelundupan penyu di wilayah Jembrana juga menjadi perhatian serius pihak Kejari Jembrana. Tuntutan dari JPU itu pun diharapkan bisa dikabulkan Mejelis Hakim. Setelah sidang tuntutan itu, akan diagendakan sidang pembelaan sebelum nantinya dilanjutkan untuk sidang putusan. "Sidang lanjutan diagendakan pekan depan," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh aparat Polres Jembrana yang berhasil mengamankan Ahmad Uliyan dan Muhammad Lutfi di Jalan Denpasar–Gilimanuk wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, pada Minggu (12/1/2025) dini hari lalu. Saat itu, keduanya kedapatan mengangkut 29 ekor penyu menggunakan mobil pick up nopol DK 8266 WG.
Penyu-penyu tersebut disembunyikan di bawah terpal dan ditutupi karung berisi serbuk kayu. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Sodikin, yang ternyata merupakan otak sekaligus penyandang dana seluruh proses penyelundupan penyu yang hendak dikirim menuju wilayah Denpasar. Sodikin diamankan di kediamannya di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Ironisnya, Sodikin ini tercatat sebagai residivis kasus serupa yang sempat divonis hukuman penjara selama 10 bulan pada tahun 2024 lalu. Selain itu, ia juga sudah pernah dua kali terjerat kasus illegal logging, masing-masing pada tahun 2019 dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan dan tahun 2022 dengan vonis penjara 1 tahun 3 bulan.
Selain Sodikin, terdakwa Ahmad Uliyan dalam kasus penyelundupan 29 ekor penyu ini, juga tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum selama 2 tahun penjara pada tahun 2018 atas kasus pencurian. Sementara itu, Muhammad Lutfi menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya.7ode