Desa Demulih Larang Perburuan Satwa

4 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Larangan tersebut dipasang di sekitar Bukit Demulih, salah satunya di sisi timur di pinggir jalan raya Demulih menuju kota Bangli. 'Dilarang Berburu di Kawasan Hutan Desa Bukit Demulih'. Apabila Melanggar akan Dikenakan Sanksi'. Demikian tulisan larangan berburu pada plank berlatar belakang warna kuning.

Bendesa Adat Demulih I Nengah Karsana mengatakan papan larangan itu dipasang tahun 2024. "Papan ini dipasang dari hasil kerja sama desa dengan mahasiswa KKN," terangnya, Kamis (8/5).

Dijelaskan, larangan itu merupakan salah satu upaya untuk melindungi dan melestarikan keberadaan satwa maupun tumbuhan di bukit hutan seluas 40 hektare tersebut. "Di sini ada sekitar 40 jenis burung. Salah satunya adalah keker (ayam hutan)," ujar Karsana. Terbanyak burung perkutut, tekukur, cilalongan, dan lainnya.

Bendesa Karsana mengatakan tengah merancang perarem (aturan) menyangkut larangan tersebut lebih jauh. Diantaranya sanksi adat. "Kami akan kembalikan ke tempat asalnya (banjar atau desa) kalau ada yang berani melanggar. Agar prajuru dari banjar atau daerah  asal pemburu yang  mendidik warga agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun kami masih dalam proses merancang rumusan sanksi," lanjutnya.

Selain tempat hidup dan perlindungan satwa, Bukit Demulih merupakan bukit yang dikeramatkan krama Demulih. Hal  itu ditandai dengan keberadaan beberapa pura puncaknya. Di antaranya Pura Pucak Kaler, Pucak Tengah dan Pura Pucak Kelod. Juga Gunung Sari, Gunung Rata dan yang lain.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (2014-2019) dan periode 2019-2024 Siti Nurbaya  mengantensi Bukit Demulih. Tahun 2023, sekitar September Menteri Siti Nurbaya sempat datang melihat langsung. "Bukit Demulih diakui sebagai hutan adat," ujarnya. Karena itu diminta agar dijaga kelestariannya.7k17
Read Entire Article